JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penggunaan Vaksin Covid-19 Merah Putih.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan, bahwa Vaksin buatan dalam negeri itu hukumnya suci dan halal.
“Vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga hukumnya suci dan halal,” kata Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/2/2022), lansir RRI.
Selain mengantongi izin sertifikar halal, Vaksin Merah Putih juga boleh digunakan untuk masyarakat luas, sepanjang keamanan vaksin tersebut terjamin.
“Boleh digunakan (masyarakat) sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Inilah titum fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan,” terang Asrorun.
Fatwa halal untuk vaksin COVID-19 Merah Putih ini disebut telah melalui pembahasan bersama Bidang Fatwa, BPOM, dan produsen.
“Inilah fatwa yang sudah dibahas dan ditetapkan tanggal 7 Februari,” kata Asrorun.
Fatwa halal MUI ini, dikeluarkan dengan nomor 8 tahun 2022, tentang produk vaksin COVID-19 Merah Putih kerja sama Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)