JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tidak terpancing adanya “Hari Pembakaran Al Quran Internasional” dalam memperingati sembilan tahun serangan 11 September 2001 yang diprakarsai sebuah gereja di Florida, Amerika Serikat (AS). “Kami minta umat Islam tidak terpancing dengan berita ini, karena begitu berita ini tersebar, banyak tanggapan datang dari kalangan Kristen sendiri yang tidak menyetujui gerakan semacam ini,” ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Slamet Effendi Yusuf di Jakarta dalam taushiyah MUI menyambut Ramadhan 1431 H yang digelar di kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2010).
Awalnya, gerakan provokatif itu disampaikan oleh Dove World Outreach Center, gereja perjanjian baru non-denominasi di Gainesville, Florida, AS dalam situs jejaring sosial Facebook dan Youtube dimana mereka mengundang umat Kristen untuk membakar kitab suci umat Islam tersebut. Terhadap ajakan “nyeleneh” semacam itu, MUI tetap menyatakan agar umat Islam tidak bereaksi negatif dan terutama tidak melakukan aksi anarkis karena gerakan itu dinilai hanya berniat untuk memancing keributan. “Kami juga minta pimpinan umat Kristen di Indonesia agar memberitahukan kepada umatnya agar tidak mengikuti gerakan semacam ini,” kata Slamet, dikutip Republika.
Meskipun meminta agar umat tidak terpancing tapi MUI bersama pimpinan agama yang lain disebut Slamet akan melakukan perlawanan dan melakukan pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya. “Pertemuan antar ketua umat beragama akan digelar untuk minta Pemerintah AS mengeluarkan sikap tegas terhadap rencana pembakaran itu, tidak diam saja,” paparnya.
Ketua MUI Bidang Perekonomian dan Produk Halal Amidhan Shaberah juga mengingatkan bahwa gerakan semacam itu dapat menimbulkan gejolak di masyarakat seperti yang pernah terjadi. “Harus diingat, lebih dari 200 orang tewas karena masalah penghinaan terhadap Nabi,” ujarnya.
Amidhan mengatakan, memang setelah peristiwa 11 September 2001 lalu, terjadi peningkatan penistaan, penghinaan dan diskriminasi terhadap umat Islam di berbagai negara. “Oleh karena itu negara Pakistan sebagai wakil umat Islam di Dewan HAM PBB telah mengusulkan agar penistaan terhadap agama dimasukkan sebagai salah satu pelanggaran HAM,” katanya. (rep/arrahmah.com)