JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons wacana pemungutan pajak judi online yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. MUI menegaskan judi merupakan perbuatan terlarang.
“Di dalam agama islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 KUHP, ” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis, Ahad (10/9/2023).
Menurut dia, pemungutan pajak judi online sebagai bentuk melegalkan praktik perjudian. Pemerintah dinilai mengedepankan falsafah materialisme, hedonisme dan pragmatisme jika menerapkan pajak terhadap judi online.
“Bila itu yang terjadi maka berarti pemerintah telah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik yaitu melindungi rakyat dan mensejahterakan mereka. Kalau hal itu dibiarkan tetap terus berlangsung maka itu berarti tanda-tanda kehancuran dari negeri ini sudah mulai kelihatan dan hal itu tentu saja tidak kita inginkan,” jelas Anwar.
Ancaman pidana juga tak berlaku jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang. Anwar juga menilai banyak konsekuensi buruk jika praktik judi online dilegalkan.
Salah satunya, mengalami masalah keuangan akibat kecanduan judi. Hal itu dapat memprovokasi pecandu berbuat kriminal memenuhi keinginan main judi.
“Sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok, bahkan ada yang tega untuk membunuh orang lain untuk mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan,” ungkap dia.
Anwar menegaskan pemerintah seharusnya tidak berpikir mengenakan pajak terhadap judi online. Sebaliknya, judi online harus diblokir agar rakyat bisa hidup dengan tenang dan tidak terganggu kegiatan haram dan tercela tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan wacana pemungutan pajak untuk judi online (slot) dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Wacana tersebut muncul karena aliran uang yang terbang ke luar negeri lewat judi online mencapai USD9 miliar atau sekitar Rp150 triliun.
(ameera/arrahmah.id)