JAKARTA (Arrahmah.id) – Tinta yang dipakai dalam setiap pencoblosan pemilu harus dipastikan kehalalannya. Sebab, masyarakat Indonesia mayoritas adalah muslim sehingga harus diperhatikan bahan yang terkandung di dalam tinta.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, tinta yang dipakai saat pemilu dipastikan tidak mengandung bahan yang najis.
Selain itu, tinta juga harus bisa menembus air supaya masyarakat bisa tetap wudhu setelah terkena tinta.
“Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan,” kata Muti Arintawati dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, Kamis (18/1/2024).
“Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit,” lanjutnya.
Persyaratan ideal itu harus dipenuhi oleh produsen tinta. Sebab yang mengajukan sertifikasi halal adalah produsen, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Muti Arintawati mengatakan, kehalalan tinta sudah menjadi syarat sejak tahun 2000. Beberapa produsen tinta terus melakukan perpanjangan sertifikasi halal demi menjaga kualitas produknya.
“Karena ini sudah sejak sebelum tahun 2000 itu sudah mulai sertifikasi tinta, jadi kalau produsen yang memang terus-menerus memperpanjang sertifikasi halal, ya, tentunya sampai sekarang masih tetap punya sertifikat halal, nanti datanya bisa kami siapkan,” tukas Muti.
(ameera/arrahmah.id)