JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc. asal Cina. Keputusan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Biologics Inc. Cina.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada 7 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
“Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI, pada Senin (4/7/2022).
Fatwa haram untuk vaksin Covid-19 buatan CanSino yang memiliki nama lain Convidecia dikeluarkan oleh MUI karena adanya penggunaan bagian anggota tubuh manusia dalam pembuatannya.
Oleh sebab itu, vaksin tersebut dipastikan haram untuk umat Islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” ungkap fatwa tersebut. (rafa/arrahmah.id)