JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, zakat wajib diberikan kepada para mustahiq (yang berhak), tanpa harus mempersoalkan latarbelakang. Misalnya keluarga ‘teroris’ berstatus fakir miskin dibolehkan diberi zakat.
“Zakat diberikan kepada siapa pun. Apalagi ini zakat fitrah, untuk kebutuhan makanan di Hari Raya. Jangan dipersoalkan latar belakang. Zakat itu hak fuqara masakin, hak orang miskin dengan latar belakang apa pun,” ujar Kyai Ma’ruf kepada wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (1/7/2016) siang.
Selain itu, Kiai Ma’ruf, pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan bahwa label keluarga “teroris” tidak bisa disematkan kepada seluruh anggota keluarga yang kepala keluarganya melakukan tindakan terorisme.
“Masyarakat tidak boleh melakukan stigmatisasi kepada anggota keluarga yang tidak melakukan tindakan terorisme,” imbuhnya.
Pernyataan Kiai Ma’ruf ini menyikapi Anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, yang melarang kaum muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.
“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada,” kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6).
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)