JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, bahwa pemberitaan majalah berita minguan (MBM) Tempo edisi 24 Februari-2 Maret 2014 yang menyebut perusahaan sertifikasi di Australia memberi “hadiah” kepada MUI nilainya mencapai Aus$ 78 juta atau sekitar 820 miliar adalah fitnah alias dusta, tuduhan yang tidak berdasar.
“Itu fitnah dari lembaga sertifikasi Australia yang kecewa karena melanggar ketentuan syariah, akibatnya sertifikasi terhadap lembaganya dicabut MUI,” tegas Ketua MUI Yunahar Ilyas dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Rabu (27/2/2014).
Sikap MUI atas pemberitaan tersebut yakni bersikap tegas kepada narasumber dan media yang memberitakan di Indonesia dalam hal ini MBM Tempo. “MUI akan somasi narasumbernya di Australia dan akan buat hak jawab terhadap Tempo yang anti Islam sekaligus somasi,” kata Yunahar.
Ini adalah tuduhan yang serius dari MBM Tempo kepada lembaga yang menjadi wadah para ulama, dan cendekiawan Muslim dalam mengawal aqidah dan kemaslahatan umat.
“Betul-betul penghinaan terhadap MUI, harusnya semua umat Islam merasa terhina. Diduga fitnah ini ada hubungannya dengan RUU JPH yang sedang dibahas DPR,” ungkap Yunahar.
Akhirnya dia juga meminta agar umat Islam mewaspadai media sekuler yang mempunyai agenda yang jelas maupun tersembunyi untuk menghancurkan umat Islam Indonesia, yakni dengan bersikap hati-hati dengan pemberitaan majalah Tempo yang menyudutkan MUI soal kehalalan produk olahan makanan tersebut. (azm/arrahmah.com)