JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menegaskan ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas yang sesat atau menyimpang.
“Oo bukan (sesat atau menyimpang),” ujarnya saat ditanya apakah HTI sesat atau menyimpang oleh hidayatullah.com di Hotel Santika, TMII, Jakarta, usai Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Senin (8/5/2017)
Terkait rencana pemerintah membubarkan HTI, Rais ‘Am PBNU ini tidak menyatakan mendukung atau tidak mendukung rencana tersebut.
Ia menerangkan, pembubaran HTI harus lewat proses di pengadilan. “Proses sistem kita, pembubaran itu akan dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Senada, Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH Abdusshomad Buchori, mengatakan, pembubaran suatu ormas harus melalui proses di pengadilan.
Kiai Abdusshomad yang juga Ketua MUI Jawa Timur menjelaskan, HTI merupakan suatu ormas yang sudah diakui.
“Jelas sekali ada SK dari negara,” ujarnya ditemui hidayatullah.com secara terpisah di hotel yang sama.
Sebelumnya, ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra juga mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.
“Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” kata Yusril lewat keterangan tertulisnya, Senin (8/5).
(ameera/arrahmah.com)