JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH. Zainut Tauhid Saadi memilih sesuai agama dijamin undang-undang dan tidak melanggar konstitusi.
Hal ini untuk membantah omongan terdakwa penoda agama BTP alias Ahok bahwa “memilih berdasarkan agama melawan konstitusi”.
Menurut Kiai ungkapan tersebut tidak tepat karena sejatinya bersikap sesuai keagamaan dijamin undang-undang.
“Pendapat tersebut sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, sementara konstitusi tidak melarang,” kata Kiai Zainut di Jakarta, Senin (13/2/2017), dikutip Antara.
Kiai Zainut itu merujuk pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Pada rujukan UU lain juga konstitusi menjamin soal pemilihan berdasar keyakinan, yaitu pasal 29 ayat 1 berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat 2 tertulis “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurut dia pernyataan Ahok soal memilih berdasarkan agama melawan konstitusi menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami konteks melanggar konstitusi negara.
Bagi umat Islam, kata Kiai Zainut, memilih pemimpin adalah bagian dari pelaksanaan ajaran agama. Artinya setiap umat Islam ketika menggunakan hak pilihnya dalam pilkada itu hakekatnya merupakan pelaksanaan dari pelaksanaan keyakinan ajaran agamanya.
Agama, lanjut dia, juga tidak melarang umatnya mendasarkan pilihan pada keyakinan agamanya, karena hal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, memilih berdasarkan agama dijamin konstitusi.
“Seharusnya saudara BTP(Basuki Tjahaja Purnama) sebagai pejabat negara harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Ini bukan kali pertama saudara BTP menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kontroversi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan. Semoga menjadi perhatian serius untuk beliau ke depan,” tegas Kiai.
(azm/arrahmah.com)