JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pemakaian busana muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs.
“Sudah ada fatwa MUI soal pornografi. Termasuk itu tidak boleh memperlihatkan bentuk-bentuk tubuh, pakai jilbab tapi berpakaian ketat. MUI secara tegas melarang itu,” ujar Wakil Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Kamis (7/8/2014), seperti diberitakan Liputan6.com.
Menurut Kiai Ma’ruf, pihaknya mengharamkan hal tersebut lantaran aurat yang ditutup oleh muslimah tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi syariat Islam mengenai cara berpakaian.
“Kalau begitu kan sebagian menutup aurat, sebagian masi memperlihatkan bentuk-bentuk yang sensual, itu yang dilarang,” tegasnya.
Dengan begitu, MUI pun mengimbau agar setiap muslimah yang sudah mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan cara berpakaiannya.
“Pertama kita menghargai mereka sudah mau berjilbab. Tapi kalau sudah pakai jilbab pakaiannya jangan seronok lagi,” pungkas Ma’ruf Amin.
Sebagaimana telah diberitakan Fatwakan haram “jilboobs”! di situs ini pada awal april 2014 lalu. Fenomena Jilboobs telah berlangsung di Facebook sejak awal tahun 2014, dimana seorang pengguna media sosial merilis sebuah fanpage bertajuk jolboobs. Akun itu memuat sejumlah foto wanita mengenakan jilbab yang mini. Hal yang meresahkan dari gaya busana semua wanita berjilbab di foto-foto itu adalah ukuran pakaian yang ketat sehingga bagian boobs (payudara) wanita-wanita itu terekspos. Dari kata ‘Jilbab’ dan ‘Boobs’ lalu dibuatlah akronim ‘Jilboobs’
Dapat dipastikan, “jilboobs” tengah menjadi demonologi Islam (penyetanan Islam-red). Ia menjadikan Islam tampil dalam bentuk yang nista. Muslimah disuguhkan sebagai bahan tertawaan sekaligus pelecehan seksual para komentator dan blogwalker yang didominasi pria Indonesia dan Malaysia. (azm/arrahmah.com)