JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat Hari Raya Natal kepada umat kristiani apalagi mengikuti natalan bersama, karena hukumnya haram dan berdosa bagi umat Islam mengikuti perayaan Natalan bersama umat Kristen. Sebab dalam acara Natalan bersama itu mengandung unsur ibadah Kristiani.
“Umat Islam haram mengikuti perayaan Natalan bersama, karena mengandung unsur ibadah, sehingga akan merusak aqidah dan keimanan umat Islam. Bahkan ucapan Selamat Hari Natal, jangan sampai diucapkan oleh umat Islam Adapun yang diperbolehkan ucapan Selamat Tahun Baru 2013,”,” Nasihat Ketua MUI KH.Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Proklamasi nomor 51, Jakarta Pusat, Rabu (19/12).
Ia menegaskan, meski tidak mengucapkan selamat, umat Islam tetap harus menghormati perayaan Natal. Tapi tetap di dalam batasan-batasan ajaran agama Islam
“Tentu kita harus jaga toleransi tapi tentu ada fatwa MUI melarang untuk mengikuti ritualnya, karena itu ibadah,” ujar pimpinan tertinggi ulama se-Indonesia itu.
Menurut KH Ma’ruf Amin, Fatwa MUI mengenai haramnya mengikuti perayaan Natalan bersama itu, telah disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI, KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris H Masudi pada 7 Maret 1981 lalu, dimana isi fatwanya antara lain:
Pertama, Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw. Kedua, karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam kepanitiaan Natal. Ketiga, Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan Ibadah.
Untuk itu MUI menghimbau ummat Islam Indonesia agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah Swt. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia menfatwakan: Pertama, Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas. Kedua, mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram. Ketiga, agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (bilal/arrahmah.com)