JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tayangan mengenai LGBT melanggar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
Pihak MUI mengatakan media apapun dan siapapun dilarang memberikan ruang bagi para pasangan LGBT untuk mempromosikan perilaku mereka.
Tindakan tersebut menyalahi pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.
“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut, dan media apapun tidak boleh memberikan ruang kepada pelaku perilaku LGBT agar tidak menduplikasi perilaku mereka dan tidak bisa dianggap lumrah,” jelas Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad melalui keterangan, Jumat (13/5/2022), lansir beritasatu.com.
Tujuan Undang-Undang Penyiaran, lanjutnya, juga telah menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan penyiaran yang sehat adalah salah satunya membentuk watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
“Spirit-nya adalah promosi LGBT melalui semua media seharusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” terang Idy.
Dia juga mengingatkan, siapapun harus waspada terhadap kelompok-kelompok atau kepentingan tertentu dengan mengatasnamakan Hak Asasi Manusia (HAM) agar perilaku tersebut dianggap legal.
“Memang kita lihat ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan message yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan, dan itu yang harus disadari karena negara kita melarang ini dan perilaku itu sudah menyimpang dari norma agama dan norma sosial masyarakat di Indonesia,” lanjutnya
Pihak MUI juga berharap ke depan jangan mengikuti apa yang dilakukan Deddy dengan menyiarkan konten-konten bertema LGBT.
“Kita berharap masyarakat jangan lagi ikut menyiarkan pasangan LGBT ke depannya,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.id)