JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyurati Grand Syaikh Al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir dalam menanggapi diundangnya Syaikh Amr Wardani ke Indonesia.
Diketahui kedatangan Syaikh Amr Wardani dari Darul Iftah (dewan fatwa) Mesir ke Indonesia menuai kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, kedatangan Syaikh Amr Wardani tersebut akan dipakai sebagai saksi ahli oleh kubu Ahok terkait kasus pelecehan Al-Quran khususnya Al-Maidah 51.
Berikut isi terjemahan surat MUI Pusat yang ditujukan kepada Grand Syaikh Al-Azhar dan Mufti Republik Arab Mesir dalam menanggapi diundangnya Syaikh Amr Wardani ke Indonesia;
Kepada Yang Mulia
Prof Dr. Ahmad Thayyib
Grand Syaikh alAzhar dan Mufti Republik Arab Mesir.
Di Cairo
Assalaamualaikum wr wb.
Kami berharap semoga surat ini sampai kepada anda dan anda dalam keadaan sehat yang sempurna dan Mesir mendapatkan kemajuan, kebesaran dan kemakmuran baik bangsa maupun negara.
Merujuk kepada berita yang beredar tentang kunjungan Syaikh Mustafa Amr Wardani dari Kantor Pusat Darul Ifta Republik Arab Mesir, negara sahabat Indonesia sebagai saksi ahli terhadap kasus penodaan dan pelecehan surah al-Maidah ayat 51 yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta ketika berpidato di depan khalayak ramai, kami menyampaikan beberapa hal sbb:
- Bahwa kunjungan ini menimbulkan kehebohan yang besar di kalangan bangsa Indonesia yang beragama Islam, krena hal ini bisa menimbulkan pertengkaran dan perpecahan serta membangkitkan fitnah demi fitnah yang kuat dan keributan di kalangan para ulama, pemikir, pejabat, para politisi, pemimpin agama dari bermacam-macam organisasi dan perkumpulan di kalangan bangsa Indonesia yang terkenal posisinya sebagai moderat dan saling menghormati.
- Kunjungan ini dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan politik campur tangan urusan dalam negeri negara lain yang mempunyai kehormatan yang sah dan legal untuk mengurus dirinya sendiri.
- Kunjungan ini merupakan tindakan yang tidak menganggap hak dan otoritas MUI sebagai lembaga yang punya hak secara legal untuk mengeluarkan fatwa dan sikap keagamaan bagi bangsa Indonesia, yaitu majelis yang anda dihormati ketika berkunjung pada bulan Februari 2016 lalu. Yaitu Majelis yang menjadi mengemban pelayanan kepada bangsa Indonesia yang terdiri dari 70 Organisasi Islam.
- Kunjungan ini telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu dari dalam dan luar untuk menggangu hubungan bilateral kenegaraan antara kedua negara baik secara bangsa maupun negara.
Karena itu kami meminta untuk melihat permasalahan ini dengan teliti dan penuh perhatian dan menggunakan segala kemampuan anda untuk membuat langkah yang cepat untuk menjaga Islam dan kaum muslimin di keduan negara dan kami ingatkan dengan sangat karena bisa membangkitkan robeknya ukhuwwah Islamiyah dan menanamkan berbagai fitnah.
Kantor Pusat MUI,
Ttd Dr Ma’ruf Amin (Ketua Umum), Dr. Anwar abbas (Sekretaris Umum)
(azmuttaqin/arrahmah.com)