SURABAYA (Arrahmah.id) – Menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan proses pemingsanan sapi di rumah potong hewan (RPH) Surabaya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya memastikan, belum ada pelanggaran secara syariat dalam video yang tersebar tersebut.
Dalam keterangan persnya, Majelis Ulama Indonesia Surabaya menyampaikan bahwa metode stunning sudah sesuai dengan ketentuan syariat dan mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Fatwa nomor 12 tahun 2009 mengatur bahwa stanning diperbolehkan asalkan non penetratif.
Setelah sapi dipingsankan, penyembelihan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pihak MUI mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian berdasarkan video viral di media sosial yang tidak utuh.
(ameera/arrahmah.id)