MEDAN (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara meminta kepada Pemerintah agar melarang Jamaah Ahmadiyah untuk membawa-bawa nama Agama Islam.
“Ahmadiyah jangan lagi seenaknya mengatasnamakan Islam. Tindakan ini jelas pelanggaran dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemerintah,” kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, Abdullah Syah, di Medan, Senin (21/2/2011), saat diminta tanggapannya mengenai ajaran Ahmadiyah.
Ajaran Ahmadiyah yang selama ini selalu menyebut-nyebut Agama Islam itu, menurut dia, sudah saatnya dihentikan oleh instansi terkait yang ada di daerah. Apalagi, jelasnya MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah sesat dan menyesatkan.
“Kalau sudah dinyatakan Ahmadiyah itu sesat, kenapa Pemerintah masih terus membiarkan dan tidak mengambil tindakan tegas,” kata Guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu.
Ia menjelaskan umat Islam merasa marah terhadap Ahmadiyah karena pengikutnya mengatasnamakan Agama Islam. Bahkan, cara-cara yang dilakukan pengikut Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, Pemerintah sudah saatnya bersikap tegas terhadap Ahmadiyah dengan cara memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Pemerintah jangan lagi membiarkan Ahmadiyah itu membawa-bawa ajaran Agama Islam. Ini penghinaan dan penodaan terhadap Agama Islam tersebut,” kata Abdullah Syah. (republika/arrahmah.com)