JAKARTA (Arrahmah.id) – Lina Mukherjee, TikToker yang makan babi dengan mengucap bismillah menjalani sidang ketiga. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangkan tiga orang saksi. Yakni dari Komisi Fatwa MUI Sumsel, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli ITE.
Saksi dari Komisi Fatwa MUI Sumsel, Dr Nurkholis menilai perbuatan Lina dapat menjadi wabah bagi generasi muda. Karena itu, dia berharap Lina mendapatkan hukuman setimpal.
“Saya sangat terusik dan saya berharap ia bisa mendapat pelajaran dengan apa yang dilakukannya karena bisa menjadi wabah ke generasi selanjutnya bila ia tidak diberi hukuman. Semoga ia bisa mendapat pelajaran dari kasus ini,” ujar Nurkholis di sidang, Selasa (8/8/2023), lansir Detik.com.
Ia melanjutkan bahwa selain dikenakan UU ITE, seharusnya Lina juga dikenakan pasal tentang penistaan agama. Sebab menurut dia, yang dilakukan Lina di dalam Al-Qur’an termasuk Istizah yakni mempermainkan, merendahkan, dan mengejek ajaran agama Islam.
“Kejadiannya di Bali, tapi karena bentuk kepedulian dan kecintaan masyarakat di Palembang akan agama Islam, maka dilaporkan di sini,” lanjut Nurkholis.
Lain cerita jika Lina memakan babi karena mendapat tekanan atau dalam keadaan darurat. Menurut Nurkholis, itu baru diperbolehkan.
“Makan daging babi dalam keadaan darurat karena ingin menyambung hidup tidak ada masalah. Tapi kalau ini dengan sengaja. Jadi kami harapkan ia mendapat hukuman agar ia tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Nurkholis.
Sementara itu, saksi ahli ITE yakni Dr Ronny, S.Kom., M.Kom., SH, MH mengatakan bahwa yang dilakukan Lina dapat dikenakan UU ITE karena dia sendiri yang mengunggah video tersebut ke dunia maya. Apalagi video itu kemudian menimbulkan gejolak dan membuat masyarakat terganggu.
“Video makan babi sambil membaca bismillah yang diunggah di TikTok dan YouTube terdakwa menimbulkan kemelut di agama Islam,” kata Ronny.
Sementara itu, saksi ahli bahasa Assoc. Prof Dr Andika Duta Bhari, S.Pd, SH, M.Hum mengatakan bahwa spontanitas yang diakui Lina di sidang sebelumnya tidak lantas menjadi pembenaran bagi Lina untuk mengucapkan kata bismillah sebelum makan babi.
“Dalam video tersebut, saya tidak melihat ia mengucapkan bismillah dengan tidak sengaja dan saya tidak melihat spontanitas yang ia lakukan. Jika pun ia biasa membaca doa makan saat makan, maka ada doa makan tidak hanya bismillah saja,” ujar Andika.
Setelah sidang ketiga ini, Lina Mukherjee akan menjalani sidang keempat Selasa (15/8/2023) mendatang dengan saksi dari pihak Lina.
(ameera/arrahmah.id)