JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan kegiatan ibadah di masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Ketua Umum MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar membandingkan aturan kegiatan di rumah ibadah dengan mal. Menurutnya, ada kejanggalan dalam aturan yang dibuat.
“Kita tidak setuju meniadakan kegiatan ibadah di rumah ibadah, di masjid, selama PPKM Mikro. Alasan paling mendasar adalah dalam aturan-aturan itu malah memberikan peluang ke tempat-tempat yang malah berpotensi besar terjadi penularan, seperti mal diizinkan 25 persen,” kata Gusrizal, Rabu (7/7/2021), lansir CNN Indonesia.
Gusrizal mengatakan, potensi penularan virus corona di masjid kecil. Pasalnya, jemaah tak banyak bicara. Hanya imam atau Khotib yang berbicara saat ibadah.
Selain itu, lanjutnya, MUI Sumatera Barat juga telah mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan saat di masjid.
Dia menjamin kegiatan di masjid tetap aman selama PPKM Mikro.
Gusrizal mengatakan telah menyatakan sikap pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dia mengklaim Pemda telah menyetujui saran dari MUI Sumatera Barat.
“Telah disepakati tadi bahwa ibadah tetap boleh dilakukan selama masa pandemi ini, termasuk Idul adha, kemudian juga berkurban dengan menerapkan prokes yang ketat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)