MAKASSAR (Arrahmah.com) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majalis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menolak pemberian imunisasi campak dan measles rubella. Padahal, Gerakan Imunisasi Nasional Campak dan Rubella ini baru saja dicanangkan, Rabu (1/8/2018) kemarin.
MUI menyebut vaksin campak dan rubella belum mendapat sertifikasi resmi dari MUI. Untuk itu, Direktur LPPOM MUI Sulsel Tajuddin Abdullah mengimbau masyarakat tidak mengikutsertakan anaknya untuk imunisasi Measles dan Rubella (MR).
“Ada surat dari MUI pusat kalau vaksin itu belum disertifikasi. Kan memang, bahannya belum ditahu kehalalannya jadi perlu memang diperjelas,” ujar Tajuddin, sebagaimana dilansir Sulselsatu.com
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga mengeluarkan surat imbauan agar warga muslim Kepri tidak ikut serta dalam imunisasi campak-rubella, karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI pusat.
Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, imbauan itu ditujukan kepada Gubernur Kepri.
Dalam surat tersebut disebutkan, imbauan itu berdasarkan rapat pengurus harian Dewan Pimpinan MUI Kepri tanggal 28 Juli 2018 di Kota Batam.
Terkait adanya penyuntikan vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) kepada seluruh pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA di sleuruh Indonesia termasuk Provinsi Kepulauan Riau, maka MUI Kepri menyampaian informasi penting sebagai berikut:
Pertama, sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
Kedua, meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.
Ketiga, agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.
Keempat, meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.
Surat tersebut ditandatangai oleh Ketua MUI Kepri KH A Karim Ahmad dan Sekretaris H Edi Safrani.
(ameera/arrahmah.com)