MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Aliran Bab Kesucian yang menyebar di Kabupaten Gowa sebagai ajaran sesat. Penetapan tersebut tercantum dalam maklumat MUI Sulsel bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023.
Dalam maklumat tersebut, MUI Sulsel juga membeberkan sejumlah ajaran menyimpang yang diajarkan di Aliran Bab Kesucian. Salah satunya perintah kepada para pengikutnya untuk menceraikan pasangannya.
“Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry pada Selasa (21/2/2023).
Muammar menjelaskan, pasangan yang sudah menikah diminta cerai lalu menikah ulang di hadapan guru. Sementara, pernikahan sah tidak bisa dibatalkan (fasakh), kecuali kalau salah seorang pasangan keluar dari Islam.
“Suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru,” tutur Muammar.
Selain itu, ajaran dalam Aliran Bab Kesucian juga meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan, sehingga setiap pengikut yang baru bergabung harus mengulangi syahadatnya.
“Dengan mewajibkan pengikut jemaah baru untuk mengulang syahadat berarti jemaah ini menilai orang lain di luar jemaah bukan Muslim,” ujarnya.
Aliran Bab Kesucian juga menafsirkan Al-Qur’an sendiri, di mana tafsir tersebut tidak sesuai dengan kaidah tafsir. Mereka juga mengingkari hadits Nabi Muhamamd dan tidak mewajibkan shalat bagi pengikutnya.
“Shalat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan shalat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu),” papar Muammar.
Muammar melanjutkan, jemaah Bab Kesucian juga dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya.
Pengikutnya juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur.
“Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru,” tuturnya.
Atas alasan-alasan itu lah kemudian Aliran Bab Kesucian di Gowa dinyatakan sesat. MUI Sulsel kemudian menunggu fatwa dari MUI Pusat.
“Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat. Menanti proses fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)