GOWA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan temuan dugaan keberadaan aliran sesat yang menyebar di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa.
Dalam temuannya, MUI menjelaskan bahwa aliran sesat yang berlindung di balik nama yayasan tersebut melarang para pengikutnya untuk menunaikan shalat lima waktu, memakan ikan dan meminum susu.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry mengatakan temuan itu berawal dari informasi masyarakat setempat. Pihak MUI Sulsel kemudian mengecek dugaan aliran sesat bernama Bab Kesucian yang dipimpin seorang pria dengan nama alias Bang Hadi.
“Setelah dicek, ternyata benar ada aliran sesat tersebut,” kata Muammar, pada Senin (2/1/2023), seperti dilansir CNNIndonesia.
Muammar juga menjelaskan bahwa pimpinan yayasan aliran sesat tersebut merupakan pendatang di Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil penelurusan MUI Sulsel, pimpinan yayasan itu merupakan warga Tanah Datar, Sumatera Barat, yang menikah dengan seorang wanita asal Gowa.
Setelah menikah dengan warga Gowa, kata Muammar, Bang Hadi kemudian mendirikan yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah untuk menaungi aliran Bab Kesucian. MUI Sulsel menduga aliran sesat yang dibawa Bang Hadi berasal dari daerah asalnya.
“Jadi aliran itu memang diduga dia bawa dari tempat asalnya,” tutur Muammar.
Dari hasil penelusuran tersebut, MUI Sulsel pun memastikan aliran Bab Kesucian yang dipimpin oleh Bang Hadi adalah sesat. Salah satu alasannya karena para pengikut Bab Kesucian itu dilarang untuk melaksanakan shalat.
“Ini sudah jelas bertentangan syariat Islam. Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” tegas Muammar.
Meski demikian, pihak MUI Sulsel belum mengetahui berapa jumlah pengikut Bab Kesucian yang berada di Kabupaten Gowa.
Sementara untuk keberadaan aliran sesat itu, Muammar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu lebih jelas aliran sesat Bab Kesucian tersebut. (rafa/arrahmah.id)