MAKASSAR (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Muammar Bakry mengatakan menimbun minyak goreng haram hukumnya dalam ajaran Islam.
“Dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya. Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu,” kata Muammar dalam keterangan resminya dikutip Senin (21/2/2022), lansir CNN Indonesia.
Muammar mendorong pemerintah mengungkap pelaku penimbunan. Ia menyebut menimbun bahan pokok tidak dibenarkan karena menyusahkan orang lain.
“Ancaman lain juga bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana pernyataan Rasulullah SAW, ‘Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya’,” jelasnya.
Muammar mengatakan Indonesia merupakan negara dengan kelapa sawit yang melimpah. Namun, saat ini persediaan minyak goreng justru langka dan tak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.
Masyarakat merasa kesulitan untuk menemukan minyak goreng di pasaran. Bahkan, ditemukan penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.
Pidana penimbunan diatur dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
(ameera/arrahmah.id)