MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti kasus pria tewas di Makassar, namun keluarga korban menolak untuk mengurus proses pemakaman jenazah.
MUI menegaskan, jenazah orang meninggal semestinya diurus oleh keluarga.
“Iya, harus keluarga dulu yang dekat urus jenazah,” kata Sekretaris MUI Sulses Muammar Bakry kepada detikSulsel, Ahad (30/7/2023).
Muammar mengatakan keluarga yang tidak mengurus jenazah keluarganya bisa berdosa. Selanjutnya, dosa itu juga bisa sampai kepada tetangga hingga pemerintah setempat jika jenazah masih tetap tak ada yang mengurus.
“Ya berdosa. Berdosa keluarganya, kemudian orang yang dekat di situ, tetangga. Jadi, kalau tidak ada yang urus ya yang paling berdosa itu keluarganya, kemudian tetangganya,” ucapnya.
Muammar mengungkapkan, ketetapan hukum itu telah diatur dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan. Terlebih lagi, keluarga merupakan orang terdekat yang paling utama dalam mengurus jenazah.
“Iya (hukumnya) fardhu kifayah itu mengurus jenazah. Yang paling utama (mengurus) itu keluarga dulu, baru tetangga,” ungkapnya.
“Dan kalau sudah anu (tak diurus tetangga) berarti kelurahan, Pak Lurah yang berdosa, Pak Lurah tidak turun berarti Pak Camat yang berdosa, Pak Camat tidak turun berarti Pak Wali Kota. Begitu,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, mayat pria inisial DL (50) ditemukan dalam keadaan bugil dan mulai mengeluarkan aroma tidak sedap di BTN Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Sabtu (29/7) sekitar pukul 10.40 Wita. Keluarga menolak untuk mengurus jenazah korban.
Kasat Reskim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengaku telah berusaha untuk menghubungi pihak keluarga korban. Namun, keluarga menolak untuk mengurus proses makam DL dengan alasan DL memiliki penyakit infeksi.
“Bahwa keluarga korban ibu HS menolak mengurusi korban, keluarga korban juga menjelaskan bahwa korban memiliki penyakit diduga telah infeksi,” kata Ridwan Hutagaol dalam keterangannya kepada detikSulsel, Sabtu (29/7).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Muh Ali Djaras mengungkapkan mayat tersebut kini ditangani oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Makassar. Sebab keluarga mayat tersebut enggan untuk mengurus prosesi pemakamannya.
“Nanti Dinsos yang urusi. Sementara kami dulu berkoordinasi dengan Dinsos,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Muh Ali Djaras kepada detikSulsel, Sabtu (29/7).
Iptu Muh Ali Djaras menyebutkan bahwa pihaknya telah menghubungi Dinsos untuk mengurus pemakaman mayat tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lurah Parangtambung perihal prosesi pemakaman korban.
“Kami sementara berkoordinasi dengan Pak lurah Parangtambung terus Dinsos. Tinggal suratnya kita kirimkan ke Dinsos untuk pengurusan pemakamannya,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)