MAKASSAR (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) KH Sanusi Baco LC, dengan tegas dalam fatwanya mengharamkan pengedaran gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai wajah dan sosok Nabi Muhammad SAW.
“MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram terhadap usaha untuk mengedarkan gambar dan foto-foto yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW,” kata
KH Sanusi Baco di Makassar, Kamis (15/10).
Menurutnya, foto maupun gambar Nabi Muhammad SAW sudah tidak ada sejak 15 abad yang lalu, jadi mustahil jika sekarang ini ada sekelompok orang menganggap pin dan stiker yang beredar adalah benar wajah nabi dan Rasul Muhammad SAW.
“Perbuatan ini adalah bentuk dari penistaan agama, ” tegasnya.
Fatwa ini dikeluarkan terkait dengan beredarnya pin dan stiker yang dianggap sebagai Nabi Muhammad SAW, yang diedarkan oleh Bahanda (31), warga Dusun Romang Polong, Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III, Kecamatan Tamalate Makassar.
Kedua orang yang sempat kuliah di salah satu universitas di Iran ini mengakui jika gambar tersebut berasal dari negara timur tengah ini.
Sanusi Baco menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan penistaan agama dan terdapat dua hal yang diharamkan MUI, pertama para pembuat, pendesain dan pencetak pin dan stiker dan kedua adalah para pengedarnya.
Dia mengutip salah satu hadits nabi yang berbunyi; `bahagia orang yang melihat saya (Nabi Muhammad SAW) lalu dia beriman. Dan lebih berbahagia lagi yang beriman padaku (Nabi Muhammad SAW) walau tanpa melihat wajahku.`
Orang yang tiap hari melihat wajah Rasul, Abu Djahil, namun tidak bahagia karena dia selalu menistakan agama Islam dan Nabi sehingga Abu Djahil
diberi gelar “Bapak Kebodohan”
“Mungkin seperti itu orang-orang kita saat ini, sudah banyak orang yang menistakan agama,” ujarnya.
Selain itu, kiai ini juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak secara hukum pelaku pengedaran ini karena kasus ini telah menjadi bentuk penistaan agama Islam. (hdytlh/arrahmah.com)