SULAWESI SELATAN (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan surat rekomendasi sebagai langkah antisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil rapat MUI Sulawesi Selatan dan pengurus wilayah Juru Sembelih Halal (Juleha), di Kantor MUI setempat, pada Ahad (22/5/2022).
Adapun rekomendasi ini dibuat dengan mencermati sejumlah laporan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah menjelang Idul Adha.
“Dalam rangka antisipasi dan perlindungan masyarakat Sulawesi Selatan, maka setelah MUI Sulsel mengadakan rapat terbatas dengan pihak DPW Juleha Sulsel pada 22 Mei 2022, kami merekomendasikan kepada pemprov Sulsel dan pemerintah Kota Makassar,” demikian bunyi surat rekomendasi yang dikutip dari laman MUI, pada Kamis (26/5).
Adapun pernyataan rekomendasi tersebut berisi beberapa himbauan, yang pertama, menutup sementara pengiriman ternak dari luar Sulawesi Selatan untuk mencegah masuknya PMK.
Kemudian kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antara kabupaten/kota.
Rekomendasi ketiga yaitu agar pemerintah proaktif turun ke masyarakat melakukan pemeriksaan kesehatan ternak sapi
Selanjutnya pemerintah diharapkan dapat mempelopori kampanye makan atau minum di restoran atau hotel yang tersertifikasi halal.
Rekomendasi terakhir yakni meminta pemeritah untuk mencanangkan gerakan sadar Halal di Sulsel berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai upaya akselerasi sertifikasi Halal di Sulsel.
Sementara itu, MUI pusat dikabarkan akan menentukan fatwa mengenai hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) pada pekan ini.
Sebelum ditentukan,Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Miftahul Huda menuturkan akan melakukan focus group discussion (FGD) mengenai hewan kurban yang terpapar PMK pada Jumat (27/5).
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan sebelum menentukan fatwa akan mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK yang menjangkiti hewan ternak. (rafa/arrahmah.id)