MAKASSAR (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram terhadap jual-beli model mystery box.
MUI Sulsel menilai, jual-beli yang kini banyak dipraktikkan orang-orang itu mengandung unsur penipuan dan pemalsuan.
“Jual-beli mystery box hukumnya haram berdasarkan pertimbangan mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan),” kata Ketua Umum MUI Sulsel Prof Najamuddin kepada wartawan di Makassar, Kamis (13/1/2022), lansir Detik.com.
MUI Sulsel memutuskan fatwa haram tersebut setelah melakukan kajian melalui Komisi Fatwa dengan melihat maraknya praktik jual-beli mystery box di marketplace.
Pada prinsipnya, MUI menilai mystery box tidak memenuhi rukun dan syarat dalam jual-beli secara syar’i dan tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli.
Mystery box adalah tren baru cara seller (penjual) di online shop untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa. Pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang. Bahwa terhadap fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual-beli mystery box di marketplace,” terangnya.
MUI kemudian berpesan kepada masyarakat agar menghindari transaksi jual-beli jenis ini. MUI juga meminta pihak pemilik marketplace tidak menyediakan ruang transaksi jual-beli mystery box.
“Kepada pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)