SUKABUMI (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pencoretan Al-Quran dengan kata hinaan dan hujatan. Langkah tersebut dilakukan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“MUI menerima laporan adanya pencoretan Al-Quran dengan kata-kata tidak pantas pada Jum’at (10/2),” terang Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi Muh Kusoy sebagaimana dilansir Republika.co.id, Selasa (14/2).
Warga yang melaporkan temuan tersebut adalah ustad Muhamad Romly (36 tahun) dari Masjid Al Ikhlas Cikiray, Gang Masjid RT 01 RW 04, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Menurut keterangan Kusoy, warga tersebut pada saat melapor membawa satu bungkus plastik berwarna hitam berisi Al-Quran yang terdapat banyak coretan yang mengandung hinaan dan hujatan.
Al-Qur’an tersebut ditemukan di bawah atau di tanah Gang Ceremai III RW 05, Kelurahan Kebonjati oleh pada Kamis (9/2) oleh seorang warga bernama Mamah Amel.
Menurut Kusoy, warga yang menemukan Al-Qur’an itu merupakan jamaah pengajian di Masjid Al Ikhlas. Sehingga temuan tersebut dilaporkan ke ustad M Romly yang merupakan pengurus masjid.
Akhirnya warga melaporkan kasus ini ke MUI pada Jum’at. Kemudian pengurus MUI menjalin koordinasi dengan Polres Sukabumi Kota dan menyerahkan barang bukti Alquran yang dicoret tersebut pada Senin (13/2), jelas Kusoy
MUI mengimbau masyarakat untuk tidak emosional menyikapi permasalahan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penangaan kasus pencoretan Al-Quran itu kepada pihak kepolisian. Namun MUI berharap polisi bisa dengan cepat mengusut siapa pelaku pencoretan Al-Quran dengan kalimat hinaan dan hujatan terhadap agama Islam. Upaya ini dilakukan agar tindakan penistaan terhadap agama tidak terjadi lagi, tandas Kusoy.
(ameera/arrahmah.com)