SIDOARJO (Arrahmah.com) – Terindikasi sebagai tempat maksiat perzinaan dan mabuk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo menolak keberadaan rumah karaoke dan mendesak aparat untuk menutup tempat maksiat yang semakin menjamur di Sidoarjo. Sikap penolakan itu, disampaikan berdasarkan hasil rapat pleno MUI yang dilaksanakan Rabu (20/1/2016) oleh seluruh anggota dan pimpinan.
“Kami menolak keberadaan rumah karaoke (kafe karaoke) itu. Karena tanpa dilogika saja, jelas aneh. Mana ada keluarga yang mau karaoke pada jam 2 atau 3 dini hari. Keluarga yang mana itu,” terang Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, KH A Hambali Zuhdi, Rabu (20/1), seperti dikutip dari Surabayapagi.com.
Selama ini puluhan rumah karaoke baik yang ada di komplek pertokoan, terminal, perumahan maupun tempat-tempat rame menyediakan pemandu lagu (PL). Selain itu, meski berkedok karaoke keluarga, akan tetapi operasi bukanya tutup pukul 02.00 – 03.00 WIB.
MUI bakal mempertimbangkan tidak hanya menolak dan mengecam, akan tetapi mendesak penutupan. Hal itu bakal dilaksanakan dengan menggandengan Pemuda Anshor untuk bergerak dan bertindak.
“Kalau dalam perizinan kan ada batas-batasannya. Kalau batas izin sudah melewati batas, yang bertindak harusnya Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Kalau fatwa penolakan kurang kuat maka akan kami siapkan kajian fatwa haram pada tahap selanjutnya,” imbuhnya.
Selain itu, penolakan itu karena jelas akan mengubah image Sidoarjo sebagai Kota Santri bakal menjadi Kota Karaoke. Oleh karenanya, pihaknya langsung menyikapinya berdasarkan kajian sosial masyarakat dan agama Islam.
“Poin-poin penolakan dan dasarnya jelas. Kami menolak karaoke yang makin marak berdiri apalagi sampai berdiri di aset Pemkab Sidoarjo seperti di stand GOR Delta Sidoarjo,” ungkapnya. (azm/arrahmah.com)