JAKARTA (Arrahmah.com) – Pasca Panglima TNI Jenderal Moeldoko meralat peraturan jilbab bagi prajurit wanita TNI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara.
Mewakili MUI, Ketua Bidang Dakwah MUI Cholil Nafis menilai sikap Jenderal Moeldoko bertentangan dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945.
“Ya, harusnya taat kepada UUD 45 adalah bagian dari kesepakatan umat Islam,” ujar Cholil Nafis kepada Republika, Rabu (27/5/2015).
Cholil menjelaskan, wajib hukumnya bagi Muslim untuk menaati kesepakatan dalam beragama, salah satunya adalah berpakaian. Sebab, sehubungan dengan jilbab, merupakan kesepakatan umat Islam untuk bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Maka, TNI harus memenuhi janjinya dalam mendukung Islam dalam bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
MUI berharap, ucapan yang telah disampaikan Panglima TNI sebagai bentuk kebenaran dalam mendukung dan menjalankan dasar negara. Sehingga, ujar Cholil, pernyataan itu tidak perlu diralat ataupun ditarik.
“Sebab ucapan baik itu adalah kemaslahatan umum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal M. Fuad Basya membantah wacana yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas.
Fuad mengklarifikasi pernyataan Panglima Jenderal Moeldoko sebelumnya yang mengisyaratkan prajurit wanita boleh mengenakan jilbab. Lebih jelasnya, pemakaian jilbab TNI hanya untuk aktivitas sehari-hari dan tidak dalam kondisi dinas.
Kalaupun ingin tetap memakai jilbab, ujar Fuad, prajurit wanita TNI yang bersangkutan akan ditempatkan di Aceh. (adibahasan/arrahmah.com)