JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyayangkan pernyataan salah seorang anggota Komisi Nasional Perempuan, Imam Nahe’i, yang menyebut praktik poligami bukan ajaran Islam.
Menurut Abbas, pernyataan demikian sejatinya tidak berdasar dan menyesatkan.
“Tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Anwar Abbas, Ahad (16/12/2018), lansir CNN Indonsia.
Menurut Anwar, jika cara pandang itu diuji secara empiris dengan kenyataan yang ada dalam masa-masa awal islam, maka nabi Muhammad beserta Umar bin khattab dan sahabat-sahabat telah keluar dari ketentuan ajaran islam.
“Artinya jika demikian, Nabi Muhammad telah keluar dari ajaran yang ia sendiri sampaikan kepada umat,” kata Abbas.
Anwar menegaskan, Islam membolehkan poligami, jika orang yang bersangkutan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi.
Menurut Zainut, poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Banyak ditemukan dalil atau hujah baik dalam Al-Quran maupun Hadis yang membolehkan seorang muslim melakukan poligami.
“Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami salah satunya di Maroko. Sementara sebagian besar negara Islam lainnya memperbolehkan praktik poligami, termasuk Mesir,” ujarnya.
Di Indonesia, jelas Zainut, poligami telah sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persayaratan.
“Persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri atau istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” pungkasnya,
(ameera/arrahmah.com)