SENTUL (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang seni dan budaya KH. Ahmad Cholil Ridwan menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan izin terselenggatanya kontes maksiyat umbar aurat Miss World di Indonesia. “MUI adalah mitra pemerintah, MUI menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memperhatikan Fatwa MUI ini,” ujar KH. Cholil kepada awak media di Sentul Sabtu (28/9/2013).
“Sebagai mitra pemerintah seharusnya ada komunikasi dan koordinasi sebelum memutuskan memberikan izin terhadap Miss World itu,” tambah KH. Cholil. Yang pasti pemerintah mengetahui sikap MUI yang menolak dengan tegas akan ajang Miss World di Indonesia, namun mengabaikan hal itu.
Pemerintah juga bisa mencabut izin penyelenggaraan Miss World di Indonesia, lantaran adanya fatwa MUI dan penolakan yang cukup luas dari elemen umat Islam. Seperti yang pernah dilakukan oleh polisi mencabut izin konser Lady Gaga. Saat itu pencabutan izin didasarkan pada fatwa MUI. Atas kejanggalan itu MUI mengindisikan seperti ada adu domba antara kaum Muslimin dengan peneyelenggara Miss World. “Kita diadu sama pemerintah, kalau pemerintah mencabut itu kan selesai. MUI menyayangkan seolah olah mengadu Hary Tanoe cs dengan umat Islam,” terang KH. Cholil.
KH Cholil juga menyayangkan sikap pemerintah yang diskriminatif dengan menggelar acara Miss World di Bali. “Pemerintah juga berlaku diskriminatif atas perlakuan provinsi Bali dengan provinsi lainnya. Bali dibolehkan sementara di tempat lain gak boleh,” katanya.
“Saya kasihan sama Bali itu. Kesannya Bali itu tempat pelemparan maksiyat, kan kasihan Bali mestinya Bali sama dengan tempat lain,” tambah Kyai Betawi asli ini.
Pada konferensi pers yang digelar seusai acara zikir, doa dan tausiyah bubarkan Miss World di Sentul Bogor, KH. Cholil juga mengatakan bahwa Miss World yang digelar di Indonesia ini menjadi barometer terhadap negeri-negeri muslim lainnya yang lebih kecil dari Indonesia seperti negara-negara di Timur Tengah. Jadi kaum muslimin Indonesia ikut berdosa bila diam saja atas penyelenggaraan ajang maksiyat ini. Untuk itu MUI melakukan penolakan atas kontes maksiyat tersebut.
Pagelaran Miss World bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 287 tahun 2001 yang antara lain menyatakan:
1. Memamerkan aurat, memakai pakaian ketat, melakukan gerakan-gerakan yang merangsang birahi, dll serta membiarkan diambil gambarnya dll… serta menyiarkan perbuatan haram tersebut dll adalah haram.
2. Membantu dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran terhadap perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.
3. Mendesak kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud oleh bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha.
4. Mendesak dengan sangat kepada semua penyelenggara pemerintahan dan negara agar segera melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan izin terhadap penyelenggaraan serta tidak menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.
5. Mendesak kepada seluruh lapisan masayarakat, terutama tokoh agama agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram tersebut.
(azmuttaqin/arrahmah.com)