JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan setiap bakso-bakso yang dijual di masyarakat perlu disertifikasi.
Hal itu dikatakan Ketua MUI, Makruf Amin, menanggapi beredarnya bakso dengan campuran daging babi hutan di beberapa wilayah di Jakarta. “Saya kira perlu sertifikasi halal,” katanya dikutip dari okezone, Jumat (14/12/2012) malam.
Namun, yang lebih jauh, perlu juga dipikirkan untuk anggaran biaya sertifikasi label halal ini. Kata Makruf, pedagang bakso yang notabene merupakan kalangan menengah bawah sudah seharusnya tidak direpotkan dengan urusan sertifikasi seperti ini.
“Hanya memang kan supaya tidak memberatkan pedagang bakso, maka tidak dipungut bayaran, sertifikasinya tidak dipungut bayaran, tapi biaya itu ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Dia mengatakan, daging bakso yang dicampur daging hutan adalah tindakan yang sangat jahat. Pasalnya, daging babi yang terkategorikan haram dicampurkan dan dikonsumsi oleh umat Islam tanpa disadari.
“Saya kira haramnya jelas, perbuatannya ini yang sangat jahat, sehingga orang Islam harus dengan tidak tahu kemudian harus memakan barang yang haram,” katanya.
Karena itu, dia menganggap ini adalah salah satu kejahatan luar biasa. Selain menipu umat Islam, tentunya juga merugikan pedagang kecil. Penikmat bakso khususnya, menjadi ragu dan curiga saat mengkonsumsi bakso.
Dengan demikian, MUI dalam hal ini mendesak pemerintah memberikan hukuman yang berat bagi pelaku. Jika perlu, tambahnya, dibuatkan UU yang baru dengan hukuman yang berat guna membuat efek jera bagi para pelakunya.
“Harus ada hukuman yang berat, kalau hukuman yang ada terlalu ringan, dibuat UU baru yang memberatkan, yang jelas membuat orang jadi jera yang berat,” jelasnya. (bilal/arrahmah.com)