RIAU (Arrahmah.id) – Fenomena LGBT yang semakin merebak di Riau, membuat masyarakat di wilayah tersebut resah. Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau pun akhirnya angkat suara.
Terkait masalah LGBT ini, Ketua MUI Riau Prof Dr H Ilyas Husti MA mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan sikap dan sudah membuat fatwa. Dan fatwa itu pertama sasarannya adalah pelaku LGBT, di mana dijelaskan kepada mereka bahwa LGBT merupakan penyimpangan ajaran agama yang harus dibasmi.
“Karena kalau tidak dibasmi takut kita seperti tuhan memperlakukan kepada umat Nabi Luth. Itu kan sudah tegas,” ujar Prof Ilyas, seperti dilansir Riau Pos pada Selasa (30/5/2023).
Ia juga mengimbau kepada seluruh tokoh -tokoh agama, ormas termasuk MUI di seluruh Indonesia, agar waspada terhadap kelompok LGBT ini.
Dia juga memaparkan MUI Riau telah menyampaikan ke seluruh MUI di kabupaten/kota sampai ke tingkat kecamatan bahwa harus waspada terhadap gerakan LGBT ini, karena di samping secara hukum agama sudah jelas haram, dan negara juga melarang.
Oleh karena itu kita harus mengawal supaya mereka tidak merajarela. Karena mereka ini (kelompok LGBT, red) seperti api dalam sekam berkembangnya,” katanya.
Kemudian, ia juga menambahkan bahwa MUI bersama pemerintah sudah bersama-sama memberikan imbauan kepada masyarakat.
Bahkan Pemerintah juga telah mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan jika ada tempat-tempat yang terindikasi ada yang menjadi tempat-tempat pusat kegiatan kelompok LGBT.
“Saya rasa ini lah yang penting menurut saya mereka bisa dimasukkan dalam kategori pidana atau diancam dengan hukum yang tegas sehingga ada aspek jeranya,” lanjutnya.
Untuk itu, mulai dari rakyat sampai pemerintah, mulai lembaga ormas sampai ke MUI dan segala macam harus merapatkan barisan bersama-sama agar tidak memberikan ruang bagi keberadaan LGBT.
“Saya khawatir generasi ke depannya anak-anak kita terlibat. In sya Allah besok kita buat deklarasi bersama dengan ormas dalam rangka untuk mengatasipasi terhadap perkembangan LGBT,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)