JOMBANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengumumkan secara resmi mengeluarkan fatwa terhadap Jari, pria asal Jombang, Jawa Timur, yang mengaku sebagai Nabi Isa Habibullah.
Dalam fatwanya MUI menyatakan bahwa tindakan yang sudah dilakukan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan dari akidah Islam. Oleh karena itu, MUI meminta Jari beserta seluruh pengikutnya segera bertobat. MUI juga meminta aparat penegak hukum supaya menindaklanjuti fatwa ini dengan mengambil tindakan tegas.
Ketua MUI Kabupaten Jombang Kholil Dahlan mengatakan bahwa fatwa sesat itu dikeluarkan setelah melalui beberapa tahapan. Di antaranya melakukan penelitian di lokasi, menggelar pertemuan dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, dan mengklarifikasi langsung Jari dan pengikutnya.
Ketua MUI Kabupaten Jombang Kholil Dahlan mengatakan, ada tiga poin yang membuat ajaran nabi palsu itu dinilai sesat.
Sebagaimana dilansir oleh Okezone News, Kamis (24/2/2016), MUI menemukan beberapa poin yang membuat ajaran nabi palsu itu dinilai sesat. Pertama, Jari mengaku telah menerima wahyu, padahal wahyu terakhir yang diturunkan Allah adalah kepada Nabi Muhammad SAW. Jari juga mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa Habibulloh.
Kedua, jari menempatkan sebuah batu di dalam masjid karena menganggapnya sebagai nur Nabi Muhammad. Ia juga memasang gambar-gambar wayang di dalam masjid.
Lalu yang ketiga, Jari menambahkan kata-kata Isa Habibulloh dalam kalimat syahadat. Padahal kalimat syahadat sifatnya baku, tidak boleh ditambahi atau dikurangi.
Atas dasar ini, MUI memutuskan dan menetapkan tindakan Jari bersama pengikutnya merupakan penyimpangan terhadap akidah Islam.
Pasca-keluarnya fatwa itu, penjagaan di kediaman nabi palsu tersebut diperketat.
Jari juga terus menutup diri. Dirinya menolak ditemui wartawan. Sementara polisi kini makin intensif melakukan penjagaan di rumahnya di Dusun Gempol, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh.
Siang maupun malam, kini ada minimal satu regu polisi yang ditugaskan berjaga secara bergantian di sana. Sedangkan yang lainnya disiagakan di Mapolsek Kabuh.
MUI meminta Bupati Jombang selaku pemerintah daerah memberikan pembinaan kepada Jari terlebih dahulu.
(ameera/arrahmah.com)