JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Lembaga Sensor Film (LSF) untuk menarik film Suster Keramas yang diproduksi Maxima Pictures dari peredaran. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Aminudin Yakub, MA, Selasa (5/1) pagi.
“Film ini berbau porno. Dalam masalah pornografi dan pornoaksi, sikap MUI sudah sangat tegas dan jelas mengharamkannya, sesuai dengan fatwa MUI tahun 2000 tentang pornografi dan pornoaksi. Film ini haram untuk ditonton. Film ini harus ditarik dari peredaran,” ujar Aminudin kepada hidayatullah.com.
Sebelum ini, MUI Samarinda dan MUI DI Yogyakarta sudah mengeluarkan seruan larangan film yang dibintangi artis porno asal Jepang ini diputar di wilayahnya.
Aminudin khawatir jika film ini tetap diputar, ini dapat merusak akhlak umat Islam. Ia prihatin dengan keberadaan Maxima Pictures yang kerap memproduksi film porno. Yang terakhir Maxima memproduksi film berbau porno berjudul “Air Terjun Pengantin”.
MUI menilai, sikap Maxima yang tak mengambil pelajaran atas kasus sebelum ini seolah ingin menantang umat Islam.
“Maxima sedang memancing dan menantang kemarahan umat Islam dengan film-film porno mereka. Mereka (Maxima-red) sangat tidak menghormati norma dan etika sosial,” jelas Aminudin.
Ia juga menilai pemerintah terkesan lembek dalam memberantas media-media pornografi. Padahal Indonesia merupakan negara terbesar berpenduduk Muslim. Ia mencontohkan sikap yang ditunjukan pemerintah China. Meski bukan negara Muslim, tapi China menindak 50.000 warganya yang mengakses pornografi.
“Mengapa kita dengan penduduk Muslim terbesar di dunia malah membiarkan, bahkan memproduksi pornografi,” kata Aminudin.
Sebagaimana diketahui, film Suster Keramas telah diputar perdana di Jakarta, Hari Jumat (1/1) kemarin. Film Suster Keramas merupakan produksi Maxima Picture yang dibintangi aktris porno asal Jepang, Rin Sakuragi.
Salah satu adegan mempertontonkan saat Rin Sakuragi tampil tanpa busana sehelai pun. [hidayatullah/arrahmah.com]