JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia Pusat merekomendasikan dengan tegas bahwa aparat penegak hukum yakni polisi wajib menindak tegas Basuki (Ahok) terkait ucapannya yang menghina agama Islam dan menghina Al Quran.
“Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu butir sikap MUI yang dikeluarkan di Jakarta Selasa (11/10/2016).
Sebelumnya mulut Ahok, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta ngomong di hadapan warga di Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa,(27/9), “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.”
MUI juga merekomendasikan agar aparat hukum pro aktif aktif menangkap Ahok
“Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegas pendapat dan sikap keagamaan MUI yang diteken Ketua Umum DR. KH. Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal DR. H. Anwar A bbas, MM, MAg.
Soal larangan memilih pemimpin kafir, sebagaimana diketahui, Allah Subahanahu wa Ta’ala berfirman pada Al Quran surat Al Maidah ayat 51, yang tarjamah tafsiriyahnya sebagai berikut,“Wahai kaum mukmin, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin-pemimpin kalian. Mereka itu menjadi pemimpin bagi sesama mereka. Siapa saja di antara kalian yang menjadikan mereka sebagai pemimpin, dia termasuk golongan kafir. Allah tidak akan memberi petunjuk kepada kaum Yahudi dan Nasrani yang berbuat zhalim.”
(azmuttaqin/arrahmah.com)