JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keprihatinannya atas kasus pernikahan pengasuh pondok pesantren dengan anak perempuan di bawah umur (16) di Lumajang, Jawa Timur.
MUI menilai, kasus pernikahan tanpa izin orang tua tersebut perlu ditangani segera, karena merupakan pembodohan dan melanggar hukum agama, negara dan mencoreng nama baik lembaga pendidikan pesantren.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perempuan Anak dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia Amany Lubis di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Ia mengecam sekaligus prihatin atas kasus pernikahan pengasuh pondok pesantren di Lumajang dengan santriwati berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Menurutnya, kasus ini harus ditangani pihak berwenang, karena telah melecehkan dan melanggar aturan agama, negara serta moral sosial di masyarakat.
MUI mengingatkan bahwa, santri adalah titipan orang tua, amanah yang harus dijaga dan diberi karakter pendidikan yang benar, bukan dimanfaatkan atau dijadikan korban kekerasan seksual di pesantren.
(ameera/arrahmah.id)