JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan mengakui, MUI telah membentuk Tim Investigasi untuk melakukan klarifikasi dan verfikasi terhadap perkembangan terkini di Ambon. Tim ini akan mencoba mengumpulkan informasi dan fakta dari berbagai pihak, yang nantinya diharapkan akan memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah rekonsiliasi.
“MUI memilki fakta-fakta yang sangat independen. Apapun yang terjadi di Ambon, merupakan otoritas dan kedaulatan NKRI. Karena itu MUI minta kepada pihak asing untuk tidak ikut campur terkait kerusuhan di ambon. MUI juga mendesak kepada aparat hukum untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum, siapapun yang bersalah. Beri tindakan yang bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Amirsyah yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Ambon.
Saat ini, MUI Pusat belum menemui kendala dalam pengumpulan informasi di lapangan. Saat ini MUI akan menerima laporan dari berbagai pihak, untuk selanjutnya segera melakukan verifikasi dan investigasi, sehingga masyarakat mengetahui apa yang terjadi. Jika fakta telah terkumpul, MUI akan menggelar konferensi pers terhadap temuan-temuan itu.
“MUI telah berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat, serta pihak ormas islam maupun perguruan tinggi. Dengan demikian, hasil investigasi ini dapat disimpulkan secara objektif,” ungkap Amirsyah.
Kenapa MUI Ambon kurang cekatan dalam memberikan informasi? “Kita sudah melakukan koordinasi dengan MUI Ambon, Insya Allah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan disampaikan laporannya ke MUI Pusat. Insya Allah, hasilnya sudah bisa diumumkan dalam minggu ini.”
MUI meminta pemerintah daerah, khususnya Ambon, memperbaiki sarana prasarana yang rusak dalam kerusuhan itu. Sesuai dengan UU Otonomi daerah, seharusnya itu menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat di daerah itu.
Amirsyah mengatakan, NKRI adalah wilayah kedaultan yang secara otoritatif tidak boleh diganggu oleh pihak dan negara manapun. Jika ada upaya untuk melakukan gerakan separatis — disinyalir gerakan separatis RMS – maka dalam pandangan MUI, gerakan separatis RMS ini adalah bughot (makar), karena itu Negara wajib memerangi. Apapun namanya yang hendak memecah belah bangsa, bertentangan dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.
MUI juga minta kepada media nasional agar tidak meredam kasus ini. Sebaiknya dibuka saja seluas-luasnya agar publik tahu. Tujuannya untuk menjadi pembelajaran. “MUI berharap, siapapun yang salah harus diberi tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terpenting, jangan terpancing dengan provokasi pihak luar. Kita menghimbau, siapaun yang turun ke Ambon, harus secara arif dan bijak menyikapinya,” imbuh Amirsyah.
Source : voa-islam.com