JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa siapapun yang melarang otopsi jenazah Siyono berati melanggar HAM. Diketahui, rencana adanya otopsi jenazah Siyono, korban kezaliman Densus 88, terkendala berbagai hal. Salah satunya dengan pernyataan Kepala Desa Pogung bahwa mereka bersepakat menolak otopsi.
“Yang melarang diadakanya otopsi berati melanggar HAM, karena ini sudah seharusnya dilakukan” ujar Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada Jundi dari Kiblat.net, usai rapat dengan pihak Komnas HAM di Gedung MUI, Rabu (30/3/2016).
Amirsyah menjelaskan bahwa pengadaan otopsi itu sudah seharusnya dilakukan kepada setiap warga negara yang mengalami kematian tidak wajar, jadi bagi pelarang ini jelas melanggar ham.
“Kalau yang melarang itu berarti bertentangan dengan HAM.” tegasnya.
Da menjelaskan jika seharusnya kedudukan semua orang di mata hukum sama. Dia juga menjelaskan diharuskannya pengadaan otopsi ini agar publik tahu penyebab kematiannya.
“Supaya publik tau penyebab kematiannya kenapa. Dan juga tentunya harus sesuai SOP dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
(azm/arrahmah.com)