JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia mendukung aksi boikot produk yang terafiliasi “Israel” sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin mengatakan terdapat lima kriteria produk yang terafiliasi “Israel” dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
“Pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan ‘Israel’. Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di ‘Israel’,” kata Arif, seperti dilansir Antara, pada Sabtu (3/8/2024).
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi “Israel” atas Bangsa Palestina.
Selanjutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
Adapun kriteria terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di “Israel”.
Arif mengungkapkan bahwa lima kriteria di atas bisa jadi acuan bagi masyarakat untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi “Israel”.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” ujarnya.
Arif menjelaskan, kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Oleh karena itu, Arif berharap gerakan boikot ini bisa terus dilanjutkan dan tidak hanya dari kalangan umat Islam, tetapi seluruh masyarakat Indonesia lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap “Israel”.
Arif menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa.
Bahkan, dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan.
Di sisi lain, hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respon positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan.
Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi “Israel” dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri. (Rafa/arrahmah.id)