PANDEGLANG (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang mendirikan lini usaha Koperasi Syariah Pandeglang Berkah. Koperasi tersebut didirikan dengan tujuan untuk memberantas praktik rentenir yang semakin merebak di masyarakat.
“Ulama bukan hanya memiliki kewajiban untuk memandu dan mengarahkan masyarakat melalui fatwa-fatwanya, tetapi juga dituntut untuk memberikan solusi ketika masyarakat memerlukan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dalam rangka memenuhi kebutuhannya, dengan menjaga kesesuaian dengan nilai-nilai syariah Islam,” kata Sekretaris Umum MUI Pandeglang, Didin Herdiansah, saat peluncuran Koperasi Syariah Pandeglang Berkah di Gedung MUI Pandeglang, pada Kamis (30/1/2025).
Ia memaparkan bahwa Koperasi Syariah Pandeglang Berkah akan menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai syariat.
“Koperasi syariah adalah koperasi yang menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai syariah untuk menciptakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Syariah Pandeglang Berkah, Uung Muhammad Muhibudin, mengungkapkan bahwa koperasi telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
Dia menilai ekonomi syariah seharusnya jadi ikon dominan di negara Indonesia utamanya di Pandeglang yang basis kota santri ulama.
“Kolaborasi antarlembaga keagamaan untuk menguatkan perekonomian, Koperasi Syariah terus tumbuh dan berkembang di Indonesia dan menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya mengatasi kemiskinan dan mendukung ekonomi rakyat,” ungkapnya.
Uung menambahkan, menyangkut hak teknis pelayanan umat perusahaan keuangan atau koperasi akan menjadi wadah salah satunya untuk produk lokal Kabupaten Pandeglang.
“Produk UMKM bisa kita endorse sebagai tolak ukur menguatkan pelayanan Koperasi Syariah. Ini komitmen kami sebagai pengurus dan bekerja sama dengan semua pihak, semua lembaga ekonomi di Pandeglang,” katanya. (Rafa/arrahmah.id)