PALU (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Sulawesi Tengah tidak menghimbau kaum hawa untuk tidak memasang foto di situs jejaring sosial Facebook yang menarik perhatian banyak orang utamanya kaum adam. Bahkan MUI Palu melarang keras perempuan di kota tersebut yang beragama Islam memajang foto-foto pribadinya atau dengan teman-temannya yang memperlihatkan sebahagian auratnya.
“Tidak boleh memajang atau memasang bahkan meng-upload foto-foto yang bernuansa negatif atau menggairahkan orang lain sehingga mendapat perhatian dari banyak orang utamanya kaum adam,” ungkap Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. H. Zainal Abidin, M.Ag, di Palu, sebagaimana dilansir Antara News, Selasa (5/4/2016).
Banyak Muslimah yang belum berkeluarga di kota tersebut, memajang atau meng-upload foto mereka yang memperlihatkan aurat di akun Facebook-nya, ungkap Zainal Abidin.
Anehnya, lanjut Pakar pemikiran Islam modern ini, saat di komentari oleh para pria dewasa dan remaja dengan segala macam komentar, para perempuan ini malah berterima kasih.
“Ini kan aneh, memajang foto di Facebook yang mempertontonkan aurat, ketika di komentari oleh para pria dengan sebutan seksi, perempuan tersebut malah mengucapkan terimah kasih,” ujarnya.
Padahal, perempuan tersebut tidak menyadari bahwa dirinya telanjang mempertontonkan auratnya kepada kaum adam lewat dunia maya yang dapat dilihat oleh seluruh umat manusia di dunia, tegasnya.
Parahnya, lanjutnya, perilaku tersebut tidak hanya dilakukan oleh Muslimah yang belum menikah atau yang duduk di bangku kuliah dan SMA, SMP, melainkan juga dilakukan oleh sebagian Muslimah yang sudah berkeluarga yang memiliki anak dua bahkan tiga orang.
“Ibu-ibu juga ikut memajang foto-foto mereka di akun Facebook mereka masing-masing, kebanyakan foto yang di-upload oleh mereka agar dipuji atau dilihat oleh orang banyak,” tandasnya.
Dia juga menjelaskan, perempuan yang sudah berkeluarga, bergaya atau berdandan cukup hanya untuk diperlihatkan kepada suami, bukan untuk diperlihatkan kepada orang banyak untuk di perhatikan lewat Facebook dan lainnya di dunia maya.
“Memamerkan aurat di dunia nyata atau dunia maya haram hukumnya. Bagi mereka para wanita yang telah berkeluarga janganlah membuat sensasi untuk mencari perhatian yang dapak merusak rumah tanggamu sendiri,” tegasnya.
(ameera/arrahmah.com)