JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.
“Bagi yang sudah ODP, PDP apalagi positif, haram bagi mereka salat berjamaah baik di mushala atau masjid,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi dalam telekonferensi yang dipantau dari Jakarta, Rabu (22/4/2020), lansir Harian Terbit.
MUhyiddin menjelaskan, berkumpulnya ODP, PDP dan positif COVID-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Sementara itu, Muhyiddin mengingatkan umat Islam di daerah-daerah yang sudah tergolong sebagai rentan penularan COVID-19 tingkat tinggi (zona merah) dan sedang (zona kuning) agar tidak menyelenggarakan kegiatan berjamaah. Sebaiknya melakukan ibadah di rumah saja baik itu ritual wajib dan sunah.
Sedangkan di area hijau atau dengan ancaman COVID-19 rendah, kata dia, umat agar tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan dengan ibadah berjamaah mengenakan masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun sebelum menyentuh area muka dan prosedur penting lainnya.
“Secara gamblang bahwa wilayah-wilayah yang terkendali tidak dianggap wilayah merah dan kuning, maka semua ibadah ritual seperti salat fardhu, tarawih, Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal karena tidak ada ancaman,” terangnya.
Dia juga menghimbanu daerah-daerah agar terus berkoordinasi lintas pihak seperti dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan setempat terkait kegiatan penyelenggaraan ibadah.
Dengan begitu, lanjutnya, setiap pihak tidak saling menyalahkan terkait berbagai kegiatan semasa wabah COVID-19.
Data yang dipaparkan pemerintah hingga 22 April 2020, pukul 12.00 Wib, jumlah kasus positif virus Corona di Indonesia bertambah 283 orang. Sehingga total kasus positif menembus 7.418 orang.
Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 71 orang. Total mencapai 913 orang.
Sedangkan untuk kasus meninggal bertambah 19 orang. Total menjadi 635 orang.
(ameera/arrahmah.com)