JAKARTA (Arrahmah.com) – Ini seharusnya menjadi peringatan bagi pengelola infotainment. Setelah beberapa organisasi massa Islam menfatwakan haram, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa serupa.
Hasil keputusan yang dikeluarkan Komisi C, komisi yang membidani fatwa ini mengatakan, menonton tayangan ghibah alias gosip hukumnya haram.
“Menonton, membaca, dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait hukumnya haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am di arena Musyawarah Nasional VIII Majelis Ulama Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/7)
Sebelumnya MUI sempat menunda membahas masalah fatwa infotainment yang diminta oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Keharaman menonton tayangan ghibah di media ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya pada tanggal 27 – 30 Juli 2006 telah memfatwakan hal yang sama. Begitu pula organisasi Muhammadiyah.
Rekomendasi KPI
Meski demikian, MUI memperbolehkan dengan pertimbangan yang dibenarkan secara syar`i untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran untuk menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib.
Terhadap fatwa ini, MUI merekomendasikan perlu dirumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, dan nilai luhur kemanusiaan.
Juga direkomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meregulasi tayangan infotainment guna menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.
Lembaga sensor film diminta menjamin langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu. (TI/hdytlh/arrahmah.com)