JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai beredarnya terompet bersampul mushaf Al-Quranul Karim di sejumlah daerah di Jawa Tengah, adalah bentuk dari pelecehan terhadap simbol-simbol agama Islam. Produsennya, nilai MUI, sengaja menista agama Islam.
“Terompet itu penodaan, penistaan agama Islam,” kata Ketua MUI Pusat K.H Ma’ruf Amin di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015), lansir Liputan6.
Menurut Kiai Ma’ruf, produsen terompet dinilainya tahu kalau bahan-bahan yang digunakan adalah kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran. Karenanya, Ma’ruf menilai ada kesan sengaja yang dilakukan oleh produsen pembuat terompet.
“Itu sengaja. Masa tidak tahu kalau itu kertas Alquran,” tegas Kiai .
Kiai berpandangan, agama apa pun di Indonesia tidak boleh dijadikan alat. Terutama alat provokasi yang bisa memancing kemarahan umat. Termasuk dengan menjadikan kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran sebagai bahan pembuatan terompet.
“Apa dia untuk memancing kemarahan umat dan menimbulkan kegaduhan? Cari sensasi dia itu. Agama dipakai sebagai alat, itu yang kita tidak mau,” ujar Kiai.
Beredarnya puluhan ribu terompet yang sebagian berbahan sampul Al Qur’an ini membuat umat Islam resah dan geram. Saat ini sebagian terompet yang belum terjual telah ditarik dari peredaran. Hasilnya, di kota Batang sebanyak 110 terompet berhasil ditarik dari peredaran, di kabupaten Pekalongan sebanyak 319 terompet, kota Pekalongan sebanyak 235 terompet, kabupaten Kendal sebanyak 145 terompet. Serta 2300 terompet berhasil diamankan di Polrestabes Semarang. (azm/arrahmah.com)