JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa gambar minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media sosial adalah Hoax.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi memastikan jika kabar tersebut merupakan fitnah kepada Kementerian Agama dan MUI.
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia,” ungkar Zainut di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia menjelaskan, MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.
MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH.
Ia menyebut perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
“Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tandasnya.
Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan bahwa MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman itu dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat.
Dia menegaskan bahwa Hukuman berat harus dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(ameera/arrahmah.com)