JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. MUI menilai Habib Rizieq diperlakukan seperti penjahat sampai ingin dijemput paksa.
“Enggak perlu red notice, saya kira kayak penjahat aja. Kan bisa didatangin dimana sih dia berada,” ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).
“Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?” kata Ikhsan Abdullah, Senin, (15/5/2017).
Ikhsan meminta penyidik Polda Metro memperlakukan Rizieq Syihab selayaknya seorang ulama yang perlu dihargai. “Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat,” tandas Ikhsan, sebagaimana dilansir Harian Terbit.
Ikhsan justru meminta Polri bertindak hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq Syihab agar tidak menimbulkan keributan masyarakat. “Harus bisa mendiskresi, artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Ketenteraman ini penting,” kata Ikhsan.
Sebelumya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan Polri akan melihat perkembangan serta mengkaji apakah perlu melibatkan Interpol untuk memulangkan Rizieq.
“Kita lihat perkembangan, kalau memang diperlukan kita minta bantuan kepada NCB Interpol, untuk mengeluarkan red notice,” kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5).
(ameera/arrahmah.com)