JAKARTA (Arrahmah.id) – MUI mengutuk kekerasan yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku pro-Israel ke massa pro-Palestina di Bitung, Sulut. MUI meminta polisi mengusut.
“Tindakan itu jelas kriminal dan biadab. Penegak hukum harus melakukan langkah-langkah hukum terhadap tindakan penganiayaan tersebut,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam, Senin (27/11), lansir Kumparan.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (25/11). Awalnya massa pro Palestina melakukan aksi damai. Ketika massa bubar, ada sekelompok massa yang bersenjata tajam dan membawa bendera Israel menganiaya peserta aksi bela Palestina. Sebuah ambulans juga dirusak.
“Jangan sampai polisi mensimplifikasi hanya urusan tawuran. Tindakan pro-penjajahan Israel jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,” tegas Niam.
MUI secara khusus meminta agar polisi bersikap tegas agar isu ini tidak meluas.
“Polisi tidak boleh lamban menangani. Tidak boleh gamang. Jangan ragu menangani tindak kriminal, jangan tunggu besar,” ujar Niam.
Kata Niam, apabila polisi lamban, isu ini dikhawatirkan bisa meluas. Jangan sampai hal itu terjadi.
“Kalau lamban menangani bisa membesar, dan aparat punya tanggung jawab. Jangan kalah sama pelaku kriminal yang memprovokasi dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi,” ujar Niam.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, sebelumnya juga menyuarakan hal serupa.
“Biar tidak simpang siur dan tidak ada yang melanggar konstitusi bahwa Indonesia menolak penjajahan di Palestina dan tidak ada yang membela Israel maka bentrokan ini harus diproses hukum dan ditindak seadil-adilnya. Jangan sampai di sini ada yang pro-penjajahan,” jelas Kiai Cholil.
(ameera/arrahmah.id)