JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis menyatakan hasil ijtima ulama MUI menolak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tersebut diketahui berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ketua MUI KH Cholil Nafis, sebagaimana dilansir TvOne, Ahad (14/11/2021), meminta agar Permendikbud Ristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.
Pro kontra mengenai permendikbud PPKS ini bukan tanpa alasan.
Pihak yang pro terhadap Permendikbud menganggap bahwa Permen ini merupakan angin segar dan salah satu cara pemerintah mau untuk membenahi aturan dan melindungi korban kekerasan seksual yang saat ini sudah dalam tahap darurat, khususnya di lingkungan pendidikan tinggi.
Sedangkan kubu yang kontra dengan Permendikbud ini tidak setuju frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap akan melegalkan seks bebas atau zina.
(ameera/arrahmah.com)