TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan faham yang diajarkan Ketua PPS Pancadaya Ishak Suhendra menyimpang.
MUI juga meminta agar polisi dan kejaksaan segera menarik buku Agama Dalam Realita yang sudah banyak beredar dimasyarakat luas, serta memanggil dan memberikan pengarahan kepada Ketua PPS Pancadaya beserta anggotanya.
Keputusan tersebut diambil MUI setelah sebelumnya melakukan kajian terhadap buku yang dikeluarkan PPS Pancadaya. Juru bicara MUI Tasikmalaya Dudu Rohman mengatakan, isi buku Agama Dalam Realita banyak menemukan ajaran yang menyimpang dan bisa menyesatkan masyarakat terutama dalam persoalan akidah.
“Yang jelas saat ini kami meminta agar buku tersebut segera ditarik, serta kemudian kami akan mengeluarkan fatwa mengenai ajaran tersebut,” tegas Dudu Minggu (31/8/2008).
Anggota Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang juga Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya Dwiharto mengatakan, pakem sudah melayangkan undangan Kepada Ketua PPS Pancadaya Ishak Suhendra untuk melakukan pertemuan. “Kami sudah melayangkan undangan belum juga dipenuhi, yang bersangkutan tidak mau menghadiri undangan kami untuk mengklarifikasi persoalan ini,” kata Dwiharto.
Ketua PPS Pancadaya Ishak Suhendra bersikukuh mengaku faham yang diajarkan pada anggotanya tidak sesat, karena yang diajarkan bukan masalah akidah tetapi mengajarkan bagaimana caranya menggali potensi yang dimiliki manusia.
“Jika dinyatakan salah, salahnya dimana? Kami tidak pernah mengajarkan ajaran yang sesat, justru kami mencoba mengajarkan bagaimana caranya agar kita bisa memanfaatkan potensi yang dimiliki agar lebih bisa mensyukuri nikmat dari Allah,” ujar Ishak.
Ishak juga mengaku jika dirinya telah diundang oleh pihak Kejari Tasikmalaya dan belum mau memenuhi undangan tersebut. “Kita tidak salah kenapa harus dipermasalahkan, kejaksaan mengundang, ya kami balik mengundang mereka untuk berdialog disini saja. Untuk apa kami datang kesana karena kami tidak bersalah,” tegasnya. (Hanin Mazaya/OKZ)