JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin mempertanyakan pemerintah Arab Saudi yang menyatakan vaksin meningitis halal.
Ma’ruf Amin ingin tahu dari mana informasi kehalalan itu, padahal sebelumnya MUI sudah melayangkan surat bahwa vaksin tersebut haram karena mengandung enzim babi. “Darimana informasi itu, bukankah sudah jelas haram?” ujarnya seperti yang dilansir hidayatullah.
Meski demikian, MUI sendiri belum mendapat jawaban secara resmi dari Arab Saudi tentang kehalalan vaksin tersebut sehingga MUI masih menunggu jawaban.
“Kami menunggu jawaban resmi dari Arab Saudi,” tegasnya.
Rencananya, pekan ini MUI dan Depkses akan membahas kembali status vaksin meningitis. Namun kabarnya, jika keputusan itu belum menuai kesepakatan, ada kemungkinan Depag akan berpegang pada keputusan Depkes.
Hal itu juga disebabkan pihak pemerintah Arab Saudi tetap mewajibkan penggunaan vaksin. Apalagi, pemerintah Arab Saudi berkeyakinan vaksin meningitis halal. [hdytlh/arrahmah.com]